Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

unnamed

 

Ketua BPD

unnamed

KERANI

Wakil Ketua

unnamed

SARIYONTONI

Sekretaris

unnamed

EFRIADI

Anggota

unnamed

AMIRWANTO

Anggota

TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  15. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  16. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Berita Terbaru